Kepsek Buat Pakta Integritas Sertifikasi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pada pengusulan pencairan tunjangan sertifikasi kedepan, kepala sekolah harus membuat dan menandatangani pakta integritas. Karena dalam aturan baru pengusulan pencairan sertifikasi juga melibatkan kepala sekolah (kepsek).
\'\'Dalam pencairanya tunjangan sertifikasi mendatang kepsek terlebih dulu harus membuat pakta integritas untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),\'\' kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Dra Rosmayetti MM.
Terkait adanya aturan baru itu, Kadis Dikbud Kota Bengkulu Rosmayetti mengimbau kepada seluruh guru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pengawas yang telah meyandang sertifikasi untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi. Pasalnya, bagi mereka yang kerap tidak hadir, maka tunjangan sertifikasinya tidak diterima.
\"Guru yang tidak penuh mengajar, serta kerap izin dan sakit, maka tunjanganya tidak dicairkan,\" katanya.
Peraturan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017, tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru sebagai PNS daerah.
Dikatakannya, sebagai tenaga pendidik yang telah menyandang pendidik bersertifikat hendaknya selalu memberikan teladan dan mempunyai jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Dengan begitu jika tidak masuk dalam sehari dengan kata izin sakit tentu berpengaruh terhadap tidak cairnya tunjangan profesi pada bulan bersangkutan.
Hal ini sudah menjadi temuan dari pihak hukum. Untuk itu, kepala sekolah juga melakukan pengawasan. Jangan sampai ada laporan palsu untuk bisa mencairkan sertifikasi.
\"Tidak ada lagi yang ditutupi soal tatap muka guru. Ini bukan menakut nakuti guru, karena jika terjadi, maka sertifikasi itu harus dikembalikan ke pemeirntah, \" jelasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: